Awal dirinya diminta untuk mempromosikan situs judi online itu saat mendapat pesan singkat, kemudian ia diminta untuk live dalam sehari selama 1 jam penuh dengan imbalan sebesar Rp 7 sampai 15 juta perbulan.
Setiap kali siaran langsung, SR ditonton oleh 500-1.000 pengguna Facebook.
"Uangnya langsung ditranfer ke rekening saya," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Sebut 2 Situs Judi Online yang Digerebek di Pekanbaru Dibuka Pria Asal Jakarta
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap SR berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akun fanspage Facebook SR sering digunakan untuk mempromosikan berbagai situs judi online.
Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidiakan dan penyidikan hingga akhirnya SR ditangkap di rumahnya di Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sabtu (6/11/2021) malam.
Baca juga: Pemilik Situs Judi Online di Pekanbaru Dapat Rp 20 Juta Sehari