KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menyatakan telah mengantongi identitas dua pelajar SMK yang diduga menjadi pemeran video mesum yang viral di media sosial.
Namun karena masih berstatus di bawah umur, penetapan tersangka pemeran di dalam video tersebut membutuhkan kajian dari berbagai pihak, yaitu Badan Pemasyarakatan (Bapas) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2).
"Proses penyelidikan tentunya karena anak di bawah umur ada proses yang perlu ditindak lanjuti," kata Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Laorens saat dihubungi, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Perekam Video Mesum Pelajar Berseragam SMK di Bali Ditangkap
Sebelumnya, polisi telah berhasil menangkap perekam video mesum tersebut, berinisial WA (21), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Laorens.
Ia menuturkan, adegan mesum yang dilakukan oleh dua pelajar itu dilakukan di sebuah bangunan kosong di Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Rabu (3/11/2021).
Lokasi tersebut hanya berjarak 100 meter dari rumah WA.
Saat itu, tersangka keluar dari dalam rumah dan melihat orang mencurigakan di sebuah gudang kosong.
Baca juga: Cinta Budaya dan Tradisi Adat Bali, WN Inggris Ajukan Permohonan Jadi WNI
Setalah didekati, WA mendapati dua pelajar SMK sedang asyik berhubungan intim layaknya pasangan suami istri.
WA kemudian langsung merekam dan membagikannya di grup WhatsApp.
"Dia rekam tidak ada motif apa-apa, dia cuma melihat, untuk masalah menyebarkan kan dia langsung kirim ke grup WA anak-anak muda," kata dia.
Polisi, lanjut Laorens, kemudian melakukan penyelidikan sumber video yang beredar dan viral di media sosial.
Setelah memeriksa 11 saksi, Polisi kemudian menangkap WA pada Minggu (8/11/2021) di Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.
Baca juga: Temuan Anak Jadi Pengemis dan Penjual Tisu Saat Pandemi, KPPAD Bali Turun Tangan
Atas perbuatannya itu, WA kemudian dijerat dengan Pasal 27 ayat 1, UU No 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya, sebuah video mesum dua pelajar SMK di Kabupaten Gianyar, Bali, viral di media sosial.
Video berdurasi 13 detik tersebut menampilkan pelajar dengan menggunakan seragam sekolah di salah satu SMK di Tampaksiring Kabupaten Gianyar yang dilakukan di sebuah bangunan kosong di kawasan Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Bali, Ach Fawaidi | Editor: Phytag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.