Andi menduga DT tidak hanya menggunakan narkotika jenis sabu tersebut untuk konsumsi pribadi.
"Kami patut menduga bahwa barang yang dikirim berupa narkotika jenis sabu yang diterima tersangka ini diedarkan di tempat spa yang dia kelola," kata dia.
Saat ini DT masih dianggap sebagai pembeli narkotika.
Baca juga: Nekat Buka Saat PPKM Darurat, 14 Panti Pijat di Klaten Ditutup Sementara
Penyidik juga akan mendalami kemungkinan barang tersebut dijual untuk para pengguna jasa pijat.
"Karena selama ini ada kiriman dari Medan 43 kali dan data terakhir yang kami amankan sekarang 4 gram berarti ada ratusan gram yang selama ini mereka dapat," kata dia.
Selain DT, dua orang lainnya, yakni DW (43) dan seorang perempuan berinisial M (25) yang berada di lokasi saat penangkapan ikut diamankan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika.
Pasal yang diterapkan dalam kasus itu, kata Andi, yakni pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara beserta denda maksimal Rp10 miliar atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.