Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Surat Hasil PCR, Karyawan RS di Mataram Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/11/2021, 21:09 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

Sumber Antara

MATARAM, Kompas.com - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap dugaan pemalsuan surat hasil tes RT-PCR.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kasus dugaan pemalsuan RT-PCR yang menjadi syarat penerbangan itu berawal dari temuan petugas di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

"Dari pemeriksaan, surat hasil swab (tes usap) PCR milik 11 penumpang terbaca invalid oleh aplikasi PeduliLindungi," kata Kadek Adi, dikutip dari Antara, Senin (8/11/2021).

Baca juga: 2 Korban Terseret Arus Air Terjun Tibu Atas Ditemukan Mengapung di Laut

Setelah diselidiki, polisi mendapatkan identitas terduga pelaku yang ternyata karyawan di salah satu rumah sakit pendidikan di Mataram, berinisial NL (26).

NL merupakan petugas pada bagian administrasi.

"Jadi sebagian penumpang dites usap, sebagian tidak, tetapi dibuatkan hasil negatif. Jadi surat hasil tes yang dikeluarkan tidak berdasarkan hasil yang sebenarnya," ucap dia.

Dari pemeriksaan, NL mengakui perbuatannya karena ada permintaan teman berinisial BN.

Kepada NL, BN meminta untuk melakukan segera tes usap PCR kepada 16 rekannya yang hendak pulang ke Jawa Barat melalui rute penerbangan Jakarta.

NL kemudian menggunakan modus cetak tanpa melalui prosedur yang benar.

"Jadi dari sekian orang, ada yang tidak melalui proses registrasi dan pengambilan sampel, tetapi tetap mendapatkan surat hasil," ucapnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Direktur RSUD Lombok Utara Kembalikan Uang Rp 100 Juta

Biaya Rp 525.000 Per Orang

Dari pemeriksaan tes usap PCR pada September 2021 itu, NL menerima pengiriman uang sebanyak Rp 8,4 juta dari harga Rp 525.000 per orang.

"Pelaku yang merupakan petugas cetak hasil tes usap menerima pembayaran langsung ke rekening pribadinya. Jadi pembayaran tidak masuk ke sistem rumah sakit," kata Kadek Adi.

Berdasarkan hasil gelar perkara menyatakan perbuatan NL telah memenuhi unsur pelanggaran pidana Pasal 263 Ayat 1 Sub Pasal 268 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Karenanya, NL kini ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Baca juga: 318 Lingkungan di Mataram Masuk Zona Hijau Covid-19, Satgas: Sisa 7 Berstatus Zona Kuning

Sebagai tersangka, polisi menguatkan sangkaan NL dengan menyita barang bukti berupa 11 lembar surat keterangan hasil tes usap PCR palsu, 11 lembar rekam medis, surat keterangan tes usap PCR asli, kuitansi pembayaran, dan uang tunai Rp8,4 juta.

"Dari bukti yang ada, dia melakukan (pidana) ini sendiri," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puluhan Hektar Lahan Padi di Kabupaten Landak Terendam Banjir

Puluhan Hektar Lahan Padi di Kabupaten Landak Terendam Banjir

Regional
Kasus Penemuan Mayat Wanita di Polokarto Sukoharjo Dipastikan Korban Pembunuhan, 15 Orang Diperiksa, Jasad Diduga Sudah 5 Hari

Kasus Penemuan Mayat Wanita di Polokarto Sukoharjo Dipastikan Korban Pembunuhan, 15 Orang Diperiksa, Jasad Diduga Sudah 5 Hari

Regional
Libur Lebaran, Volume Sampah di Tangerang Capai 3.000 Ton Per Hari

Libur Lebaran, Volume Sampah di Tangerang Capai 3.000 Ton Per Hari

Regional
Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti

Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti

Regional
Usai Lebaran, Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Dikebut

Usai Lebaran, Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Dikebut

Regional
Viral, Video Truk Meluncur Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Penyebabnya

Viral, Video Truk Meluncur Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Penyebabnya

Regional
Letusan Gunung Ruang Sudah Mereda, Statusnya Masih Awas

Letusan Gunung Ruang Sudah Mereda, Statusnya Masih Awas

Regional
Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Regional
BEM FH Undip Serahkan 'Amicus Curiae' ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

BEM FH Undip Serahkan "Amicus Curiae" ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

Regional
Labuan Bajo Tuan Rumah Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-China, Polda NTT Siapkan Ratusan Personel

Labuan Bajo Tuan Rumah Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-China, Polda NTT Siapkan Ratusan Personel

Regional
Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Regional
Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Regional
Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Regional
Polisi Mabuk Mengebut Bawa Fortuner, Tabrak Kantor Dinas Peternakan

Polisi Mabuk Mengebut Bawa Fortuner, Tabrak Kantor Dinas Peternakan

Regional
Harga Bawang Merah Tembus Rp 70.000 Per Kg, Ibu-ibu di Semarang Pusing

Harga Bawang Merah Tembus Rp 70.000 Per Kg, Ibu-ibu di Semarang Pusing

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com