Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Penyuap Bupati Nonaktif Nganjuk Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/11/2021, 19:31 WIB
Usman Hadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada empat camat nonaktif dan seorang bekas camat di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kelima terdakwa tersebut yakni Camat nonaktif Pace Dupriono, Camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto, Camat nonaktif Berbek Harianto, Camat nonaktif Loceret Bambang Subagio, dan Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo.

Dalam persidangan pembacaan putusan yang berlangsung hari ini, kelima terdakwa dinyatakan terbukti menyuap Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Baca juga: Putra Vanessa Angel Akan Jalani CT Scan di RSUD Kertosono Nganjuk

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, dalam persidangan tersebut terdakwa Dupriono, Edie Srianto, dan Tri Basuki Widodo terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000 subsider enam bulan kurungan, serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” jelas Nophy kepada wartawan di Nganjuk, Senin (8/11/2021).

Sedangkan untuk terdakwa Harianto dan Bambang Subagio terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000 subsider enam bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” tutur Nophy.

Baca juga: Ada Penipu Catut Identitas Kasi Intel Kejari Nganjuk, Minta Uang ke Kepala Sekolah

 

Menaggapi vonis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir atas keputusan tersebut.

Untuk diketahui, persidangan putusan ini berlangsung secara virtual.

Majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara para terdakwa mengikuti persidangan di Rutan Medaeng, Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Nonaktif, Ajudan Tak Ajukan Eksepsi

Diberitakan sebelumnya, Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Bulan Mei lalu.

Novi ditangkap karena perkara Tipikor terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.

Tak hanya Novi yang ditangkap, dalam OTT itu turut diciduk ADC Bupati nonaktif Nganjuk M Izza Muhtadin, dan kelima terdakwa yang hari ini dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com