Menaggapi vonis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir atas keputusan tersebut.
Untuk diketahui, persidangan putusan ini berlangsung secara virtual.
Majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara para terdakwa mengikuti persidangan di Rutan Medaeng, Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Nonaktif, Ajudan Tak Ajukan Eksepsi
Diberitakan sebelumnya, Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Bulan Mei lalu.
Novi ditangkap karena perkara Tipikor terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Tak hanya Novi yang ditangkap, dalam OTT itu turut diciduk ADC Bupati nonaktif Nganjuk M Izza Muhtadin, dan kelima terdakwa yang hari ini dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.