Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Sabu, Empat Kades di Jember Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 08/11/2021, 19:19 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JEMBER, Kompas.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis empat kepala desa selama 8 bulan penjara karena terbukti mengonsumi narkoba, Senin (8/11/2021).

Empat kades itu adalah Kades Wonojati MM, Kades Tempurejo MA, Kades Tamansari S, dan Kades Glundengan HH.

Sidang pembacaan vonis dilakukan secara daring dengan para terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Klas IIA Jember.

“Para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing menjalani hukum badan selama delapan bulan, ” kata hakim Sigit Triatmojo pada Kompas.com via telepon, Senin.

Baca juga: PPP Jember Bergejolak, 24 PAC Deklarasi Tolak Ketua DPC

Dari empat terpidana kasus tersebut, terpidana MA, Kades Tempurejo divonis dalam dua perkara yakni nomor 620 dan 621 masing-masing selama delapan bulan.

“Terdakwa MA telah menggunakan (narkoba) di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda,” kata dia.

Berdasarkan hasil keterangan para saksi dan barang bukti, kata Sigit, terpidana MA telah terbukti secara sah telah menggunakan sabu-sabu, sehingga harus menjalani dua putusan selama 16 bulan.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Kades Wonojati, Kades Tamansari dan Kades Glundengan menjalani kurungan selama delapan bulan.

Sementara, penasihat hukum terdakwa, Suyitno Rahman mengatakan, pihaknya telah menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

“Kami menerima putusan majelis hakim yang masing-masing selama delapan bulan, sedangkan untuk satu terpidana MA harus menjalani dua vonis, masing-masing delapan bulan sehingga harus menjalani selama 16 bulan," jelas dia.

Baca juga: Modus Pura-pura Shalat, Kakek asal Jember Ini 10 Kali Curi Kotak Amal

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim mengamankan empat kades di Jember pada Kamis (11/7/2021).

Para kades tersebut ditangkap di rumah masing-masing. Penangkapan berawal dari satu rumah kades, kemudian berkembang pada para kades yang lain.

Kronologinya, polisi menangkap MM, Kades Wonojati terlebih dahulu. Di sana mereka mengamankan dua poket sabu.

Setelah itu, penangkapan dilanjutkan ke MA, Kades Tempurejo, dan diamankan 1 poket sabu.

Dari hasil pengembangan kasus, Kades MA mengaku mengonsumsi sabu bersama S, Kades Tamansari Kecamatan Wuluhan.

Baca juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Jember Minta Masyarakat di Wilayah Rawan Bencana Waspada

 

Selanjutnya, S menyebut nama HH, Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan yang juga mengonsumi sabu.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jember karena barang bukti kasus yang terbilang sedikit yakni tak mencapai 5 gram. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Regional
Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Regional
Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Regional
Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Regional
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Regional
Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Regional
Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Regional
Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Regional
Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com