Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unmul Minta Unggahan Wapres Patung Istana Dihapus, Presiden BEM: Kami Tidak Akan Hapus

Kompas.com - 08/11/2021, 18:37 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, meminta Badan Eksekutif Mahasiswa - Keluarga Mahasiswa (BEM - KM) Unmul menghapus dan meminta maaf atas unggahan poster di Instagram yang menyebutkan Wakil Presiden Maruf Amin sebagai patung istana.

Permintaan itu disampaikan Unmul melalui keterangan tertulis yang ditandatangani Rektor Unmul, Masjaya, diunggah di akun resmi Instagram Unmul, Kamis (4/11/2021).

Sebelumnya, BEM - KM Unmul mengunggah poster ajakan aksi melalui akun Instagram @bemkmunmul bertuliskan, “Kaltim Berduka – Patung Istana Merdeka Datang ke Samarinda” disertakan foto Wakil Presiden Ma’ruf Amin bertepatan dengan hari kedatangan Maruf ke Samarinda, Kaltim, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Cerita Presiden BEM Unmul Diteror Setelah Sebut Wapres Patung Istana

 

Patung istana yang dimaksud merujuk pada Wapres Ma'ruf Amin.

Tapi, BEM-KM Unmul menolak menghapus unggahan dan menolak meminta maaf.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Unmul, Bohari Yusuf mengatakan sikap Unmul tersebut berdasarkan keputusan pimpinan dan lembaga.

Dalam unggahan tertulis tersebut, Unmul mengecam dan tidak sependapat dengan substansi poster BEM Unmul.

Unmul juga menyebut unggahan BEM tersebut bukan pendapat resmi Unmul karena tidak merepresentasikan Unmul secara lembaga.

"Segera melakukan tindakan internal dan mengambil langkah-langkah tegas ke BEM Unmul," demikian dikutip dari sikap Unmul merespon unggahan BEM.

Unmul juga menilai unggahan BEM soal Wapres sebagai patung istana dinilai merendahkan wibawa dan martabat wakil presiden.

"Beliau (rektor) sudah merilis itu jadi kita semua tidak berpendapat lain," ungkap Bohari saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Akun IG BEM KM Unmul Samarinda Dihujat Warganet karena Sebut Wapres Patung Istana

Presiden BEM-KM Unmul Samarinda Abdul Muhammad Rachim mengaku tak mengikuti saran Unmul.

"Postingan (unggahan) tersebut akan tetap kami posting dan tidak dihapus, juga tidak mengikuti instruksi Unmul untuk meminta maaf, karena postingan kami tersebut murni berisi krtitik atas dasar keresahan terhadap permasalahan yang terus hadir sampai saat ini," ungkap Rachim kepada Kompas.com.

Rachim menilai sikap Unmul yang meminta mereka menghapus unggahan dan meminta maaf ke Wapres, bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sebab, perintah tersebut tidak menjamin kebebasan akademik yang di dalamnya diartikan sebagai kebebasan berekspresi, berpendapat dan perlakuan sama dalam bidang akademisnya.

"Kami pun sangat menyayangkan narasi yang dikeluarkan Unmul yang mengatakan bahwa postingan kami subtansinya mengarah pada merendahkan kewibawaan dan martabat Wakil Presiden RI," tegas dia.

Menurut dia, kebebasan berpendapat adalah hak yang dimiliki setiap orang, diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 dan juga UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam beleid tersebut, kata dia, kebebasan dijamin oleh negara.

"Padahal kami telah menjelaskan maksud postingan tersebut kepada Wakil Rektor III, bahwa maksud kata patung istana merujuk pada kritikan kinerja Wapres yang kurang maksimal," jelas dia.

Untuk itu, Rachim merasa pihaknya tidak menghina ataupun merendahkan Maruf baik sebagai Wapres maupun ulama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com