BALI, KOMPAS.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) di Bali bernama Afandy Dharma Fairbrother (36) mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Pria berkebangsaan Inggris yang tinggal Jalan Mataram, Kuta, Kabupaten Badung itu berkeinginan untuk pindah kewarganegaraan karena begitu mencintai budaya Bali.
"Sejak lahir hingga dewasa dirinya tinggal di Bali dan bersekolah sampai bekerja pun di Bali. Semua keluarga ada di Bali dan teman-teman pun semuanya di Bali, saya cinta budaya Bali," kata Afandy di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Tak Lagi Wajib PCR, Wagub Yakin Wisatawan ke Bali Meningkat 100 Persen di Akhir Tahun
Afandy menyebutkan, selain cinta budaya dan tradisi Bali, ia mengaku sudah aktif Ngayah (gotong royong) berbaur dan mengikuti tradisi adat Bali di salah satu Banjar yang ada di Kuta.
Di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk selaku Ketua Tim Verifikasi, Afandy menyampaikan semua alasan tersebut dengan tegas.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, sidang pewarganegaraan tersebut merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan.
Tim verifikasi saat itu juga menanyakan terkait wawasan kebangsaan, Pancasila dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Afandy mampu menjawab dengan baik seluruhnya.
"Jika permohonan WNA atas nama Afandy Dharma Fairbrother disetujui dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia," kata Jamaruli.
"Secara formil WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat," lanjutnya.
Baca juga: Bali Darurat Sampah, Pemprov Targetkan 636 Desa Lakukan Hal Ini