KOMPAS.com - Tiga orang santri yang diduga mencabuli gadis remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Serang, Banten, sudah ditahan.
Ketiga pelaku yakni berinisial SD (24), MI (18) dan AS (16).
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Ciomas, Serang, Banten, Rabu (3/11/2021) malam.
"Para pelaku sudah kami tahan," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea, kepada wartawan di Mapolres Serang Kota, Senin (8/11/2021).
Dikutip dari TribunBanten.com, kata Maruli, peristiwa itu berawal saat korban sedang dalam perjalanan menuju rumah setelah membeli makan di warung dekat rumah.
Saat itu, ketiga pelaku menghentikan laju kendaraan korban dengan niat untuk meminta nomor ponsel. Namun, korban menolak.
"Di tengah jalan korban diadang para pelaku dan meminta nomor ponsel, tapi korban menolak," kata Maruli, dikutip dari TribunBanten.com.
Baca juga: 3 Santri di Serang Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur
Tak terima, ketiga pelaku kemudian membawa korban ke tempat sepi dan gelap, lalu membekap mulut hingga diduga terjadilah perbuatan pencabulan tersebut.
Kata Maruli, para pelaku berusaha melarikan diri setelah aksinya dipergoki oleh warga.
"Tiga pelaku mengakui perbuatannya, dan kita akan terus melakukan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti lain, termasuk hasil visum," ujarnya.
Maruli mengatakan, ketiganya berstatus sebagai santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Serang.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Abba Gabrillin)/TribunBanten.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.