Tak terima, ketiga pelaku kemudian membawa korban ke tempat sepi dan gelap, lalu membekap mulut hingga diduga terjadilah perbuatan pencabulan tersebut.
Kata Maruli, para pelaku berusaha melarikan diri setelah aksinya dipergoki oleh warga.
"Tiga pelaku mengakui perbuatannya, dan kita akan terus melakukan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti lain, termasuk hasil visum," ujarnya.
Maruli mengatakan, ketiganya berstatus sebagai santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Serang.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Abba Gabrillin)/TribunBanten.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.