MEDAN, KOMPAS.com - Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sumatera Utara berunjuk rasa di depan Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Sumut, Senin (8/11/2021).
Ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksi demo itu, antara lain menuntut agar upah minimum kota (AMK) di Medan dan Deli Serdang untuk tahun 2022 naik 10 persen.
Selain itu, mereka menuntut Wali Kota Medan Bobby Nasution mencopot Hannalore Simanjuntak dari jabatan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
Baca juga: Walkot Bobby Berharap Revitalisasi Lapangan Merdeka Bangkitkan 3 Potensi Ini
Mereka menyoroti nasib buruh yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Sebagian besar dari buruh ada yang mengalami pemotongan gaji.
Namun, upah tahun ini malah tidak dinaikkan sama sekali.
"Banyak kawan-kawan kita yang menderita karena pandemi ini," kata salah seorang perwakilan buruh, Rintang Berutu, kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Gara-gara Diteriaki Maling, Seorang Pria Lompat dari Atas Ruko di Medan
Bagi mereka, tuntutan untuk menaikkan upah sebesar 10 persen itu sudah sangat wajar, karena tahun ini tidak ada kenaikan upah.
Alasan lain, karena ekonomi Indonesia, termasuk Sumut dan Medan, juga mulai membaik.
Inflasi juga cukup terkendali, sehingga kenaikan upah yang mungkin diterapkan.
Mereka mendesak Pemkot Medan untuk mengawal pembahasan penetapan UMP maupun UMK 2022 di Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh/pekerja.
Mengenai pencopotan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, para buruh menilai, Hannalore sudah tidak profesional menjalankan tugasnya.
"Tanpa alasan yang jelas, Kadis makin memperkecil keterlibatan serikat pekerja di Dewan Pengupahan Daerah, yang sebelumnya berjumlah 40 orang menjadi 28 orang," kata Rintang.
Mereka mencium ada indikasi nepotisme yang dilakukan Hanna dalam menetapkan anggota dewan pengupahan tersebut.
Para pengunjuk rasa ini kemudian ditemui oleh Asisten Perintahan Kota Medan, Sofyan dan Hannalore sendiri.
Hanna mengatakan, sampai saat ini pembahasan upah di dewan pengupahan masih dalam proses, karena ketentuan dari pemerintah pusat juga belum diterima.
"Itu harus ada petunjuk dari Kementerian," kata Hanna.
Baca juga: Kericuhan Preman dan Warga di Medan, Ini Kata Kapolda Sumut
Menurut Hanna, pihaknya masih tetap akan menunggu ketentuan dari pemerintah pusat, serta besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk memenuhi tuntutan kenaikan 10 persen dari para pekerja itu.
Di sisi lain, UMP Sumut sampai saat ini belum dibahas dan ditetapkan, sehingga dewan pengupahan tingkat kota juga belum berani melakukan pembahasan.
Salah satu mekanismenya adalah, UMK tidak boleh kurang dari UMP.
"Sementara UMP belum dibahas," kata Hanna.
Hanna pun enggan menjawab tuntutan buruh agar Wali Kota Medan mencopot jabatannya.
"Yang pasti kami tetap mematuhi ketentuan," kata Hanna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.