Para pengunjuk rasa ini kemudian ditemui oleh Asisten Perintahan Kota Medan, Sofyan dan Hannalore sendiri.
Hanna mengatakan, sampai saat ini pembahasan upah di dewan pengupahan masih dalam proses, karena ketentuan dari pemerintah pusat juga belum diterima.
"Itu harus ada petunjuk dari Kementerian," kata Hanna.
Baca juga: Kericuhan Preman dan Warga di Medan, Ini Kata Kapolda Sumut
Menurut Hanna, pihaknya masih tetap akan menunggu ketentuan dari pemerintah pusat, serta besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk memenuhi tuntutan kenaikan 10 persen dari para pekerja itu.
Di sisi lain, UMP Sumut sampai saat ini belum dibahas dan ditetapkan, sehingga dewan pengupahan tingkat kota juga belum berani melakukan pembahasan.
Salah satu mekanismenya adalah, UMK tidak boleh kurang dari UMP.
"Sementara UMP belum dibahas," kata Hanna.
Hanna pun enggan menjawab tuntutan buruh agar Wali Kota Medan mencopot jabatannya.
"Yang pasti kami tetap mematuhi ketentuan," kata Hanna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.