KOMPAS.com - Data pribadi dari 815 guru sekolah menengah atas negeri (SMAN) di Kabupaten Tangerang, Banten, mengalami kebocoran.
Akibat kebocoran data itu, sejumlah guru terkena imbasnya.
Sejumlah guru mulai melapor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten karena merasa dirugikan dengan adanya kebocoran data itu.
Hal tersebut dituturkan Kepala UPTD Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) pada Dindikbud Provinsi Banten Tito Istianto.
“Memang ada beberapa guru diteror dari pembelian barang secara online, itu yang saya dapat informasinya," ujarnya, Minggu (7/11/2021).
Baca juga: Data 815 Guru SMA di Kabupaten Tangerang Bocor, Nomor Rekening Terpampang hingga Ada yang Diteror
Tito mengatakan, data-data tersebut awalnya dikumpulkan secara kolektif untuk keperluan pembuatan buku tabungan baru bagi para guru.
Dalam data yang bocor itu tercantum daftar 815 nama guru di sejumlah SMAN Kabupaten Tangerang.
Di sana juga termuat nomor telepon, kartu tanda penduduk, nomor rekening, hingga nama ibu kandung.
"Kalau melihat dari judul itu untuk listing rekap nomor rekening, usulan pembuatan rekening baru. Yang jelas, data-data pribadi yang tidak perlu di-publish," ucapnya.
Data yang bocor itu diunggah ke sebuah situs yang menyediakan e-book secara gratis.
"Data tersebut diunggah bukan di website-nya Dindikbud. Tapi, (diunggah) ke aplikasi semacam dropbox, aplikasi yang menyimpan dokumen. Itu pun bukan punya kita," jelasnya.
Baca juga: Data Guru di Banten Bocor, Nama, Alamat, hingga Nomor Telepon Tersebar
Terkait kebocoran data pribadi 815 guru di Kabupaten Tangerang ini, Tito menerangkan bahwa pihak Dindikbud telah berkoordinasi dengan tim Cyber Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Tito menyampaikan, koordinasi dilakukan untuk mengetahui siapakah pelaku yang sengaja mengunggah data para guru ke internet.
Baca juga: Dugaan Kebocoran Data Penduduk di Situs Pemkab Magelang, Begini Tanggapan Ganjar
Koordinasi itu dilakukan pada Kamis (4/11/2021).
"Kita sudah melakukan kordinasi, bukan pelaporan tapi koordinasi hari Kamis kemarin. Itu belum ke ranah hukum," bebernya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.