Kepada kakaknya, korban lantas menceritakan perbuatan ayahnya kepada dirinya.
Tak terima dengan kejadian itu, kakak korban lantas melapor ke Polsek Toboali.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap Otong di kawasan Pangakalanbaru.
Saat hendak ditangkap, tersangka yang bekerja sebagai buruh berusaha berkelit hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan.
"Tersangka terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
(Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.