Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka atas kasus tewasnya Gilang Endi saat mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dua tersangka tersebut merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.
Baca juga: 5 Fakta soal 2 Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Gilang Endi
Dua tersangka itu berinisial NFM (22), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng); dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jateng.
"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Di mana dari hasil gelar perkara penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," ungkapnya, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: 2 Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Kekerasan Pakai Alat dan Tangan Kosong
Mereka, terang Ade, bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Gilang saat berlangsungnya Diklatsar Menwa UNS.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.