Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka atas kasus tewasnya Gilang Endi saat mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dua tersangka tersebut merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.
Baca juga: 5 Fakta soal 2 Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Gilang Endi
Dua tersangka itu berinisial NFM (22), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng); dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jateng.
"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Di mana dari hasil gelar perkara penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," ungkapnya, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: 2 Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Kekerasan Pakai Alat dan Tangan Kosong
Mereka, terang Ade, bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Gilang saat berlangsungnya Diklatsar Menwa UNS.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.