Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 6 Tahun Kasus Narkoba dan Pencucian Uang, Nana Juhariah Ditangkap di Surabaya

Kompas.com - 07/11/2021, 07:35 WIB
Ach Fawaidi,
Khairina

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar berhasil menangkap seorang terpidana kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang buron bernama Nana Juhariah (28) pada Sabtu (6/11/2021).

Perempuan yang masuk dalam DPO itu kemudian langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan.

"Terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang yang dilacak keberadaannya oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangannya, Sabtu malam.

Baca juga: Terungkap, Ini Motif 9 Orang Keroyok Mantan Preman hingga Tewas, 6 Ditangkap, 3 Buron

Luga menjelaskan, Nana Juhariah merupakan terpidana dalam perkara narkotika dan TPPU.

Pada 2014, perkara Nana Juhariah telah diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum, lanjut Luga, kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015 kasasi Penuntut Umum diterima dan mengadili terpidana Nana Juhariah dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar 500 juta rupiah subsidair 4 kurungan penjara.

"Adapun Terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Barang bukti terkait perkara ini adalah sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram," kata Luga.

Namun, saat menunggu hasil putusan kasasi di MA, Nana Juhariah, kata Laga, tidak lagi berada di Bali.

Kemudian kurang lebih selama 3 minggu terakhir terdapat laporan dari masyarakat akan keberadaan dari terpidana Nana Juhariah di Kota Surabaya.

Ia kemudian diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) di suatu apartemen di Kota Surabaya dan langsung diberangkatkan melalui jalur udara ke Bandara Ngurah Rai, Bali.

"Setibanya di bandara langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar dalam rangka melaksanakan putusan pemidanaan penjara," kata Luga.

Baca juga: 2 Tahun Buron, Suami yang Aniaya Istri dengan Parang Akhirnya Ditangkap

Luga memastikan, kondisi Terpidana Nana Juhariah dalam kondisi sehat dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Pihaknya juga sudah melakukan uji swab antigen pada saat keberangkatan dari Surabaya dengan hasil negatif Covid-19.

Selanjutnya, Nana Juhariah akan menjalani putusan pengadilan yakni penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta rupiah subsider 4 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com