Menanggapi pengaduan adiknya, sang kakak kemudian membuat laporan di Polsek Toboali.
Polisi kemudian menangkap Otong di kawasan Pangkalanbaru.
Saat proses penangkapan, tersangka yang bekerja sebagai buruh, berusaha berkelit hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.
"Tersangka terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap Djoko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.