Begitu pun dengan kepemilikan harta kekayaan Andika Perkasa yang nilainya mencapai Rp 179,9 miliar, Zulhas juga tidak begitu mempersoalkannya.
"Ya enggak apa-apa yang penting sah. Masa orang enggak boleh kaya, ya boleh asal sah," ujar Zulhas.
Andika Perkasa ditunjuk Presiden Jokowi menjadi calon tunggal Panglima TNI melalui Surat Presiden (surpres) pada Rabu (3/11/2021).
Komisi I DPR pun telah memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang sejak dimulai pada Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Jenderal Andika Sebut KSAL Yudo Margono Sampaikan Selamat dan Sukses
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Komisi I DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test (FPT) terhadap calon panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa secara terbuka.
Koalisi memandang, jika proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara semi tertutup akan menjadi tindakan penghalang-halangan akses pengawasan dan partisipasi publik sehingga rentan terjadi kolusi dan nepotisme.
Selain untuk membuka ruang pengawasan dan partisipasi publik, menurut koalisi, hal itu perlu dilakukan mengingat Andika Perkasa pernah dikaitkan dengan berbagai catatan buruk terkait HAM, transparansi, hingga akuntabilitas harta kekayaan.
Lebih lanjut, koalisi tersebut berpandangan adanya dugaan keterkaitan Jenderal Andika Perkasa dalam pelanggaran HAM pembunuhan tokoh Papua, Theiys Hiyo Eluay perlu diperdalam secara serius oleh DPR.
Baca juga: Komisi I DPR Setuju Pemberhentian dengan Hormat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Selanjutnya, koalisi berpendapat isu kepemilikan harta kekayaan yang fantantis dan ketidakpatuhan Jenderal Andika yang baru melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada tahun ketiga selama menjabat sebagai KSAD juga perlu diperdalam.
Para pegiatan HAM ini berharap siapa pun yang terpilih menjadi Panglima TNI mempunyai rekam jejak menghormati dan berkomitmen untuk memastikan penghormatan HAM.
Oleh karena itu, koalisi masayarkat sipil ini menilai DPR seharusnya meminta penjelasan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih dulu terkait pengajuan Jenderal Andika sebagai calon tunggal Panglima TNI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.