Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenangan Ayah Gilang Sebelum Anaknya Meninggal Saat Diklatsar Menwa UNS, Sempat Diminta Masuk TNI

Kompas.com - 06/11/2021, 15:36 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar serangkaian gelar perkara.

Ada tiga alat bukti sebagai dasar penyidik Polresta Solo menetapkan dua orang tersangka kasus meninggalnya mahasiswa D IV Prodi K3 Sekolah Vokasi UNS tersebut.

"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan ahli. Di mana dari hasil gelar penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Fakta Terkini Mahasiswa UNS Tewas Saat Diklatsar, Polda Jateng Turun Tangan dan Markas Menwa Digeledah

Kedua tersangka tersebut berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri.

Menurut Ade, kedua tersangka secara bersama-sama menganiaya Gilang pada mengikuti Diklatsar Menwa hingga menyebabkan meninggal dunia.

"Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka merupakan panitia ditangkap pukul 14.10 WIB di Jebres, Solo," kata dia.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena kelalaiannya dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho mengatakan, mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait tewasnya Gilang.

"Sejak terjadinya kekerasan itu saya sudah menyampaikan kepada Bapak Kapolresta agar bisa mengusut peristiwa itu secara transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan adanya dua mahasiswa UNS yang disampaikan Bapak Kapolresta ditetapkan sebagai tersangka itu adalah musibah bagi kami," kata dia.

Baca juga: BEM SV UNS Minta Kampus dan Menwa Transparan Soal Meninggalnya Gilang Saat Diklatsar

Jamal menambahkan UNS memberikan pendampingan berupa bantuan hukum kepada tersangka.

"Kita harapkan pendampingan itu terus menerus kita lakukan sampai pada proses pengadilan, atau nanti misalnya saja ada upaya banding, kasasi Insya Allah kami akan terus mendampingi mereka," terang dia.

Upaya lain, kata Jamal UNS telah membekukan kegiatan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sehingga tidak ada lagi kegiatan di kampus yang mengatasnamakan Menwa.

"Ruangan sudah kita kunci, sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswa siaga (Menwa) tidak ada lagi," ungkap Jamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, Lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, Lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com