Polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar serangkaian gelar perkara.
Ada tiga alat bukti sebagai dasar penyidik Polresta Solo menetapkan dua orang tersangka kasus meninggalnya mahasiswa D IV Prodi K3 Sekolah Vokasi UNS tersebut.
"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan ahli. Di mana dari hasil gelar penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).
Kedua tersangka tersebut berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri.
Menurut Ade, kedua tersangka secara bersama-sama menganiaya Gilang pada mengikuti Diklatsar Menwa hingga menyebabkan meninggal dunia.
"Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka merupakan panitia ditangkap pukul 14.10 WIB di Jebres, Solo," kata dia.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena kelalaiannya dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho mengatakan, mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait tewasnya Gilang.
"Sejak terjadinya kekerasan itu saya sudah menyampaikan kepada Bapak Kapolresta agar bisa mengusut peristiwa itu secara transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan adanya dua mahasiswa UNS yang disampaikan Bapak Kapolresta ditetapkan sebagai tersangka itu adalah musibah bagi kami," kata dia.
Baca juga: BEM SV UNS Minta Kampus dan Menwa Transparan Soal Meninggalnya Gilang Saat Diklatsar
Jamal menambahkan UNS memberikan pendampingan berupa bantuan hukum kepada tersangka.
"Kita harapkan pendampingan itu terus menerus kita lakukan sampai pada proses pengadilan, atau nanti misalnya saja ada upaya banding, kasasi Insya Allah kami akan terus mendampingi mereka," terang dia.
Upaya lain, kata Jamal UNS telah membekukan kegiatan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sehingga tidak ada lagi kegiatan di kampus yang mengatasnamakan Menwa.
"Ruangan sudah kita kunci, sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswa siaga (Menwa) tidak ada lagi," ungkap Jamal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.