BLORA, KOMPAS.com - Keinginan para buruh di Jawa Tengah agar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) naik sebesar 16 persen tampaknya berbuah manis.
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan tidak masalah dengan adanya desakan para buruh agar UMK dinaikkan.
"Ya kan enggak masalah, ada kenaikan bagus toh, cuman bagaimana kita kinerjanya saja," ucap Gus Yasin sapaan akrab Wagub, saat mengunjungi Desa Wisata Tempuran, di Blora, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Aksi Tuntut UMK Rp 4 Juta di Sumedang Ricuh, Antar Buruh Saling Pukul
Menurutnya, kenaikan UMK harus mengikuti aturan yang berlaku, serta dipastikan perhitungannya harus jelas.
Gus Yasin juga menerangkan UMK di Jawa Tengah juga sempat mengalami kenaikan beberapa bulan yang lalu.
"Kita kan ada aturannya, pengaturannya. Kita ikuti aja penghitungannya dulu, kita evaluasi. Toh, kemarin sudah kayaknya ada kenaikan," terang dia.
Baca juga: Kata Pemkab Blora soal 3.000 Guru Gajinya Tak Sampai UMK
Minta naik 16 persen
Sekedar diketahui, Aliansi Buruh Jawa Tengah mendesak pemerintah provinsi agar menetapkan kenaikan UMK 2022 di Jawa Tengah sebesar 16 persen.
Angka 16 persen yang diajukan disebutkan dihitung dari pertambahan kebutuhan buruh dalam kondisi pandemi Covid-19.
Penambahan kebutuhan di masa pandemi tersebut ialah masker N.94 Rp 115.000, hand sanitizer Rp 90.000, sabun cair 150 ml Rp 29.600, vitamin Rp 75.000, kebutuhan daring seperti kuota Rp 100.000, dan biaya kenaikan air bersih 50 persen Rp 40.000.
Baca juga: Anggota DPR Ungkap Ada 3.000 Guru di Blora yang Gajinya Tak Sampai UMK
Daftar usulan UMK Jateng 2022
Berikut ini merupakan Daftar Usulan UMK 2022 di Provinsi Jawa Tengah:
1. Kota Semarang Rp 2.810.025 + Rp 449.600 = Rp 3.259.625
2. Kabupaten Demak Rp 2.511.526 + Rp 449.600 = Rp 2.961.126
3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735 +Rp 449.600 = Rp 2.785.335
4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797 + Rp 449.600 = Rp 2.752.397
5. Kota Salatiga Rp 2.101.457 + Rp 449.600 = Rp 2.551.057