Motifnya NW sakit hati dengan Khairul yang dianggap menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.
Baca juga: Otak Pembunuhan Pemilik Rumah Makan Padang Ternyata Sang Istri, Ini Motifnya
Kejadian pembunuhan itu terjadi pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 23.49 WIB.
Kejadiannya di dekat rumah Khairul, Jalan Jeruk Nomor 3A, RT 001, RW 011, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.