KARAWANG, KOMPAS.com-Sebelum menganiaya Khairul Amin hingga tewas, para tersangka ternyata terlebih dulu membuat surat perjanjian kerja.
Khairul merupakan pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat, yang diserang orang tak dikenal pada 27 Oktober 2021 malam.
Belakangan diketahui penyerangan itu ternyata diotaki istrinya, NW (49).
"Mereka membuat perjanjian kerja. Memang di sini tidak dijelaskan pekerjaannya untuk apa. Tapi dari hasil pemeriksaan untuk menghabisi nyawa atau jiwa korban (khairul)," kata Kepala Polisi Resor (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono saat memberikan keterangan pers, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Istri Pemilik Rumah Makan Padang Janjikan Upah Rp 30 Juta ke Eksekutor untuk Bunuh Suaminya
Surat perjanjian kerja yang ditandatangi di atas materai 10.000 pada 9 September 2021.
Dalam surat yang ditulis pada kertas folio tersebut juga disebutkan soal kewajiban NW menjamin keluarga jika terjadi hal yang berkaitan dengan hukum.
Aldi menyebut para pelaku dijanjikan diupah Rp 30 juta, tapi yang diberikan baru Rp 20 juta.
Kini NW dan lima orang yang yang dibayarnya sudah ditangkap polisi. Sebanyak dua orang lainnya masih buron.
Baca juga: Istri Pemilik Restoran Padang Pernah Gagal Mencelakai Suaminya
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka pembunuhan pemilik rumah makan padang di Karawang, yakni AM (25), H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW, istri korban sendiri.