KOMPAS.com - Pembunuhan terhadap Khairul Amin (54), pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat yang ditemukan tewas di depan rumahnya di Kelurahan Nagasari, Karawang Barat, pada Rabu (27/10/2021) ternyata sudah direncakan sang istri, NW (49) sejak September 2021.
Hal itu terungkap setelah polisi menangkap enam pelaku termasuk istri korban pada Rabu, (3/11/2021). Keenam pelaku yakni berinisial AM (25), H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW, istri korban sendiri.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, para pelaku telah merencanakan pembunuhan sejak September 2021," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Otak Pembunuhan Pemilik Rumah Makan Padang Ternyata Sang Istri, Ini Motifnya
Bahkan, pembunuhan itu direncanakan dengan kesepakatan surat perjanjian kerja yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 pada 9 September 2021.
Pada surat yang ditulis di kertas folio tersebut juga menyatakan kewajiban NW menjamin keluarga dari para eksekutor jika terjadi hal yang berkaitan dengan hukum.
Setelah kejadin itu, pada 3 November 2021, NW kemudian bertemu dengan AM dan memberikan uang untuk dibagikan kepada para eksekutor.
Para eksekutor diberi imbalan yang bervariasi dengan total upah Rp 30 juta, sedangkan yang sudah diberikan Rp 20 juta.
Namun, pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB pelaku AM berhasil ditangkap polisi. Saat dilakukan pengembangan lima pelaku juga berhasil ditangkap.
"Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong (AM), terungkaplah bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisial NW," ujarnya.
Kata Aldi, motif AN tega menyewa eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya karena sakit hati diduga korban memiliki wanita lain.
"Motif sementara istrinya sakit hati dengan perilaku korban yang menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain," ungkapnya.
Aldi mengatakan, aksi pembunuhan yang dilakukan NW terhadap suaminya bukan yang pertama.
Baca juga: Terungkap, Istri Korban Jadi Otak Pembunuhan Pemilik Restoran Padang
Sebelumnya, NW sempat meminta kepada AM untuk dicarikan dukun santet untuk menghabisi nyawa suaminya.
"Istrinya ini sempat meminta untuk menyewa dukun santet," kata Aldi dikutip dari TribunJabar.id.
Kepada AM, lanjutnya, NW memberikan uang Rp 5 juta. Namun, upaya itu gagal karena tidak berhasil.
"Sebelumnya tidak mempan," ujarnya.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Pemilik Rumah Makan Padang, 11 Orang Diperiksa
Karena tidak berhasil akhirnya NW membayar eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih memburu dua orang lagi yang masih buron.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Karawang.
"Pasal yang dikenakan yakni pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 556 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Pemilik Rumah Makan Tewas Ditikam OTK, Polisi: Sedang Kami Selidiki
(Penulis Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor Priska Sari Pratiwi, Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dalang Perampasan Nyawa Bos RM Padang di Karawang Susun Rajapati Selama 3 Bulan, Dukun Santet Gagal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.