KOMPAS.com - Pembunuhan terhadap Khairul Amin (54), pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat yang ditemukan tewas di depan rumahnya di Kelurahan Nagasari, Karawang Barat, pada Rabu (27/10/2021) ternyata sudah direncakan sang istri, NW (49) sejak September 2021.
Hal itu terungkap setelah polisi menangkap enam pelaku termasuk istri korban pada Rabu, (3/11/2021). Keenam pelaku yakni berinisial AM (25), H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW, istri korban sendiri.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, para pelaku telah merencanakan pembunuhan sejak September 2021," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Otak Pembunuhan Pemilik Rumah Makan Padang Ternyata Sang Istri, Ini Motifnya
Bahkan, pembunuhan itu direncanakan dengan kesepakatan surat perjanjian kerja yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 pada 9 September 2021.
Pada surat yang ditulis di kertas folio tersebut juga menyatakan kewajiban NW menjamin keluarga dari para eksekutor jika terjadi hal yang berkaitan dengan hukum.
Setelah kejadin itu, pada 3 November 2021, NW kemudian bertemu dengan AM dan memberikan uang untuk dibagikan kepada para eksekutor.