"Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong (AM), terungkaplah bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisial NW," ujar Aldi.
Baca juga: Ritual Buang Sial di Gunung Sanggabuana Diduga Dipasangi Tarif oleh Kuncen Bukan Warga Karawang
Setelah itu, polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya di waktu dan tempat berbeda, yakni AM (25), H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW, istri korban sendiri.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Karawang meninggal dunia usai dianiaya orang tak dikenal (OTK) pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 23.49 WIB.
Kasubag Humas Polres Karawang Ipda Budi Santoso mengatakan, korban diketahui bernama Khairul Amin (54), warga Jalan Jeruk Nomor 3A, RT 001, RW 011, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pemilik sebuah rumah makan padang di Karawang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.