KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan pemilik rumah makan padang, Khairul Amin, yang ternyata diotaki istrinya, NW (49).
Kepala Polisi Resor (Kapores) Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aldi Subartono mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi - saksi hingga dari sejumlah alat bukti.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, para pelaku telah merencanakan pembunuhan sejak September 2021," kata Aldi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Terungkap, Istri Korban Jadi Otak Pembunuhan Pemilik Restoran Padang
Pembunuhan itu telah direncanakan dengan kesepakatan surat perjanjian kerja yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 pada 9 September 2021.
Pada surat yang ditulis di kertas folio tersebut juga menyatakan kewajiban NW menjamin keluarga jika terjadi hal yang berkaitan dengan hukum.
Pada 27 Oktober 2021 malam sekitar pukul 22.00 WIB, para pelaku berkumpul di depan minimarket dekat GOR Panatayuda, salah satunya berinisial AM.
AM kemudian mengirim pesan kepada NW menanyakan keberadaan Khairul Amin.
NW pun membalas, Khairul tengah makan ayam bakar di salah satu warung di GOR itu. Untuk memastikan, AM berpura - pura membeli air di kedai tersebut.
AM kemudian memberitahukan kepada komplotannya.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Pemilik Rumah Makan Padang, 11 Orang Diperiksa
Setelah korban keluar warung, para tersangka langsung membuntuti. Begitu tiba di dekat rumah, mereka langsung melancarkan aksinya.
Khairul sempat berteriak minta tolong dan didengar putrinya, RP. Saat keluar rumah, sang anak mendapati ayahnya telah bersimbah darah dan tertindih motor.
RP kemudian mencari bantuan untuk membawa Khairul ke rumah sakit. Namun, saat kembali ke TKP, Khairul sudah tak bernyawa.
"Korban mengalami luka tusuk di sini (dada) dan luka bacok di kepala dan tangan," kata Aldi.
Pada 3 November 2021, NW kemudian bertemu dengan AM dan memberikan uang untuk dibagikan kepada para eksekutor. Mereka diberi imbalan yang bervariasi dengan total upah Rp 30 juta, sedangkan yang sudah diberikan Rp 20 juta.
Pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Karawang langsung membekuk AM.