Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan Pengedar Sabu Ditangkap di Bogor, Karyawan Supermarket hingga Tukang Ojek

Kompas.com - 06/11/2021, 12:36 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Polres Bogor menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, ketiga orang yang ditangkap berinisial OP (32), EN (46) dan seorang perempuan, DS (46).

Ketiganya ditangkap di wilayah Bekasi dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Dari tangan para tersangka ini kita mengamankan barang bukti 5,6 kilogram sabu," kata Erdi di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Tanah 1 Hektar di Dekat Proyek Jalan Kabupaten Bogor Hilang Dikeruk

Erdi menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor bersama Ditresnarkoba Polda Jabar dari kasus sebelumnya.

Tersangka pertama berinisial OP yang merupakan seorang karyawan supermarket, berhasil ditangkap di wilayah Kota Bekasi.

OP mengaku sudah mengedarkan sabu sejak 6 bulan terakhir, dengan keuntungan upah sebesar Rp 10 juta.

Adapun barang haram yang diedarkan itu didapat dari seseorang berinisial DA, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kita juga turut amankan barang bukti sabu seberat 5,24 kilogram yang telah dikemas ke dalam plastik teh cina berwarna hijau yang bertuliskan GuanYinWang, serta 3 buah timbangan digital," kata Erdi.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Mantan Anggota DPRD di Sumut yang Jadi Bandar Narkoba

Kemudian, tersangka DS yang merupakan seorang ibu rumah tangga, ditangkap rumahnya di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Dari tangan perempuan ini turut diamankan barang bukti seberat 13,21 gram sabu dan satu buah timbangan digital.

DS mengaku diperintahkan oleh suaminya untuk mengedarkan sabu.

Dari setiap penjualan 1 gram sabu, ia mendapatkan imbalan sebesar Rp 500.000.

"Untuk yang ibu rumah tangga ini pengedar juga, dia mendapatkan barangnya dari suaminya, yang DPO juga inisialnya AS," ujar Erdi.

Selanjutnya, tersangka EN ditangkap saat mengedarkan narkotika dengan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 169,07 gram.

EN yang juga merupakan seorang tukang ojek ini sudah mengedarkan sabu sebanyak dua kali di wilayah Bogor.

Barang haram tersebut juga didapat dari seorang pengedar berinisial AT yang kini masih buron.

"EN ini juga merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian motor. Dari pengakuannya sudah 2 kali mengedarkan sabu di wilayah Bogor. (Pemasoknya) DPO semua, mudah-mudahan bisa kita kembangkan nanti," kata Erdi.

Adapun modus ketiga tersangka dalam mengedarkan narkoba, yaitu dengan cara sistem tempel atau menyimpannya di suatu tempat yang kemudian akan diambil oleh orang yang memesan barang.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com