Selanjutnya, tersangka EN ditangkap saat mengedarkan narkotika dengan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 169,07 gram.
EN yang juga merupakan seorang tukang ojek ini sudah mengedarkan sabu sebanyak dua kali di wilayah Bogor.
Barang haram tersebut juga didapat dari seorang pengedar berinisial AT yang kini masih buron.
"EN ini juga merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian motor. Dari pengakuannya sudah 2 kali mengedarkan sabu di wilayah Bogor. (Pemasoknya) DPO semua, mudah-mudahan bisa kita kembangkan nanti," kata Erdi.
Adapun modus ketiga tersangka dalam mengedarkan narkoba, yaitu dengan cara sistem tempel atau menyimpannya di suatu tempat yang kemudian akan diambil oleh orang yang memesan barang.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.