NW diketahui memberikan sejumlah uang kepada pelaku lain sebagai imbalan.
Polisi buru dua pelaku lagi
Dikutip dari TribunJabar.id, kata Aldi, eksekutor dalam pembunuhan KA berjumlah enam orang, yakni H, BN, RN, dan MH.
NW yang merupakan istri korban yang menjadi otak pelaku pembunuhan, sedangkan AM perannya adalah orang yang diminta NW untuk mencarikan eksekutor untuk menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Pemilik Rumah Makan Padang, 11 Orang Diperiksa
Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih memburu dua orang lagi yang masih buron.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Karawang.
"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 556 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Alasan Istri di Karawang Tega Habisi Nyawa Suami Sendiri, Sewa Enam Eksekutor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.