Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Semarang Sita 288.000 Pulpen Palsu dari China

Kompas.com - 06/11/2021, 06:24 WIB
Riska Farasonalia,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 100 karton berisi 288.000 buah pulpen impor dari China disita Bea Cukai di Terminal Peti Kemas Tanjung Emas, Semarang.

Penyitaan itu dilakukan karena pulpen yang dipesan PT Vikom Cahaya Cemerlang (VCC) itu diduga palsu.

Pemasok Yiwu Nine Valley Import and Export Co asal China memakai merek Standard AE7 Alfa tip 0.5 yang merupakan produk buatan Indonesia milik PT Standard Pen Industries.

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Brebes Kembali Ceria Usai Uang Koin Rp 1.000 Dikeluarkan dari Tenggorokan

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Anton Martin mengatakan, temuan barang tersebut dilaporkan pada 13 Oktober 2021.

Berawal dari kecurigaan petugas, Bea Cukai melakukan konfirmasi dan notifikasi kepada PT Standardpen Industries selaku pemilik merek yang sudah terekam dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Kemudian 15 Oktober kami lakukan pemeriksaan. Ada dugaan barang tersebut palsu. Lalu kami cek kalau merek Standard sudah merekordasi sehingga kami mengkonfirmasi untuk ditindaklanjuti," ujar Anton kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Pihaknya kemudian meminta penangguhan sementara melalui Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang.

Selain itu juga permintaan pengecekan fisik bersama dengan menyerahkan jaminan biaya penangguhan yang dipersyaratkan ke Bea Cukai Tanjung Emas.

"Setelah penangguhan dikabulkan, selanjutnya pemeriksaan fisik bersama oleh tim Bea Cukai, panitera, hakim pengadilan niaga, saksi ahli, PT Standardpen Industries (pemohon) dan PT VCC (termohon)," ujar Anton.

Baca juga: Gempa Swarm Masih Mengintai, Warga Kabupaten Semarang Diminta Aktifkan Kentongan

Director Chef Manager PT Standardpen Industries, Marsudi mengatakan, pulpen impor itu memiliki nilai sekitar Rp 372 juta.

"Tapi kalau kerugiannya kita bukan hanya senilai itu. Sekian ribu konsumen akan meninggalkan kami, omset kami semakin turun," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mengambil langkah hukum pidana karena peredaran pulpen AE7 palsu ini sudah sangat mengganggu dan merugikan.

Hal ini berpengaruh terhadap citra perusahaan yang sudah dibangun selama 50 tahun, menurunnya omset dan kepercayaan konsumen.

"Pada akhirnya negara pun akan turut menanggung kerugian. Tetapi hal yang paling penting juga bagi kami adalah kami ingin melindungi konsumen dari produk palsu yang memiliki kualitas buruk,” tegas Marsudi.

Baca juga: Naik Pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang Bisa Pakai Hasil Antigen

Upaya hukum akan dilanjutkan setelah uji fisik dan penetapan dari pengadilan negeri mengenai adanya pelanggaran HKI.

Hal ini sesuai dengan sanksi UU Merek dan Indikasi Geografis No. 20 tahun 2016 Pasal 99 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com