Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Penipuan, Direktur BUMD di Sumsel Ditahan Polisi

Kompas.com - 05/11/2021, 20:35 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda sebagai tersangka atas dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 26 miliar.

PT SMS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumsel yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan ekonomi khusus pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA).

Selain Sarimuda, penyidik juga menahan satu orang lagi atas nama Margono Mangkunegoro karena ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Dua Pemuda Sudah 6 Bulan Jalankan Bisnis Pinjol di Sumut, Mengaku Belajar Penipuan Online di Lapas

Kasubdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Martono mengatakan, laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu dibuat oleh korban bernama Anton Nurdin pada Sabtu (20/10/2021) dengan tanda bukti laporan nomor LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel.

Dalam laporan itu terkuak, bahwa pada 2019 lalu korban Anton Nurdin membeli tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, Sumsel kepada tersangka Margono seharga Rp 26 Miliar.

Baca juga: Rekening Pedagang Gula di Madiun Diblokir, Pihak Bank Temukan Indikasi Jadi Rekening Penampung Penipuan

Namun, saat itu, korban Anton Nurdin tak bertemu dengan Margono melainkan melalui perantara yakni Sarimuda.

“Sebelum tanah itu dibeli, tersangka Sarimuda meyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman dan tidak bermasalah dan ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh Margono,” kata Tri, melalui pesan singkat, Jumat (5/11/2021).

Setelah dilakukan pembelian dan pembayaran, ternyata tanah yang dijual tersebut tak bisa dikuasai oleh korban karena ada warga yang mengakui tanah itu.

Bahkan, satu Surat Hak Milik Nomor 35 masih dalam proses PTUN dan tidak dapat diproses oleh korban.

“Margono ini mengaku ada sertifikat hak milik sebanyak 7 persil. Namun, nyatanya tanah itu bermasalah dan satu masih dalam proses PTUN. Keduanya sudah ditahan sejak tadi malam,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Sarimuda dan Margono dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Untuk diketahui, Sarimuda merupakan seorang mantan Calon Wali Kota Palembang pada 2013 lalu.

Sarimuda yang berpasangan dengan Nelly Radiana kalah melawan Romi Herton-Harnojoyo dengan selisih sebanyak 23 suara.

Kemudian, pada 20 Juni 2019, Sarimuda ditunjuk oleh Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya sebagai Direktur PT SMS menggantikan IGB Surya Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Regional
Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com