GROBOGAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Jawa Tengah, menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) berinisial GT (33).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi menyampaikan, warga Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan, itu diketahui menyelewengkan dana eks PNPM MP pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.
Saat itu, GT menjabat sebagai Sekretaris UPK PNPM MP Kecamatan Tawangharjo yang mengelola operasional kegiatan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Untuk penahanan tersangka G kita titipkan di tahanan Mapolres Grobogan," jelas Iwan saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS Salah Satu SMA Favorit
Dijelaskan Iwan, GT tercatat melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu dari tahun 2017 hingga 2019 di kantor UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM/PNPM-MP) Kecamatan Tawangharjo. Di mana DAPM mengelola dana simpan pinjam untuk kalangan perempuan.
Tersangka selaku Sekretaris UPK menagih dan menerima uang pembayaran pinjaman dari kelompok peminjam dana.
Ada sebanyak 34 kelompok dari beberapa desa di Kecamatan Tawangharjo yang menerima dana simpan pinjam itu.
Namun, setoran di tahun 2017, 2018 dan 2019 dari kelompok yang telah diterima oleh tersangka tidak disetorkan lagi kepada bendahara UPK. Total uang mencapai Rp 633.724.500.
"Hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan terdapat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi oleh tersangka sebanyak Rp 633 juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Iwan.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi KMP Marsela Ditahan
Menurut Iwan, sebelum tahap penyidikan sempat ada negosiasi antara tersangka dengan para pengurus UPK Kecamatan Tawangharjo hingga telah dikembalikan dana sebesar Rp 302.110.500.
"Kemudian pada tahap penyidikan, tersangka kembali menitipkan Rp 331.614.000. Ini sebagai asset recovery dalam perkara dimaksud," kata Iwan.
Terkait kasus ini, tersangka disangkakan dengan primair Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.