Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Grobogan Tahan Eks Sekretaris UPK PNPM MP atas Dugaan Korupsi

Kompas.com - 05/11/2021, 20:30 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dony Aprian

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Jawa Tengah, menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) berinisial GT (33).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi menyampaikan, warga Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan, itu diketahui menyelewengkan dana eks PNPM MP pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.

Saat itu, GT menjabat sebagai Sekretaris UPK PNPM MP Kecamatan Tawangharjo yang mengelola operasional kegiatan.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Untuk penahanan tersangka G kita titipkan di tahanan Mapolres Grobogan," jelas Iwan saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS Salah Satu SMA Favorit

Dijelaskan Iwan, GT tercatat melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu dari tahun 2017 hingga 2019 di kantor UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM/PNPM-MP) Kecamatan Tawangharjo. Di mana DAPM mengelola dana simpan pinjam untuk kalangan perempuan.

Tersangka selaku Sekretaris UPK menagih dan menerima uang pembayaran pinjaman dari kelompok peminjam dana.

Ada sebanyak 34 kelompok dari beberapa desa di Kecamatan Tawangharjo yang menerima dana simpan pinjam itu.

Namun, setoran di tahun 2017, 2018 dan 2019 dari kelompok yang telah diterima oleh tersangka tidak disetorkan lagi kepada bendahara UPK. Total uang mencapai Rp 633.724.500.

"Hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan terdapat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi oleh tersangka sebanyak Rp 633 juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Iwan.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi KMP Marsela Ditahan

Menurut Iwan, sebelum tahap penyidikan sempat ada negosiasi antara tersangka dengan para pengurus UPK Kecamatan Tawangharjo hingga telah dikembalikan dana sebesar Rp 302.110.500.

"Kemudian pada tahap penyidikan, tersangka kembali menitipkan Rp 331.614.000. Ini sebagai asset recovery dalam perkara dimaksud," kata Iwan.

Terkait kasus ini, tersangka disangkakan dengan primair Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com