Untuk diketahui, KMP Marsela telah mengalami kerusakaan dan sudah tidak lagi beroperasi sejak 2016.
Meski begitu, terindikasi sejumlah pejabat di PT Kalwedo menjadikan kondisi ini untuk menikmati dana subsidi dari Kementerian Perhubungan.
Untuk tetap mendapatkan dana subsidi, oknum pejabat PT Kalwedo membuat laporan palsu pelayaran KMP Marsela.
Mereka melakukan rekayasa tanda tangan dari sejumlah pihak di antaranya Syahbandar.
Tanda tangan ini digunakan sebagai bukti bahwa armada penyeberangan antarpulau itu ini masih beroperasi.
Adapun dalam kasus ini kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Maluku mencapai Rp 2,1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.