Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Kasus Korupsi KMP Marsela Ditahan

Kompas.com - 05/11/2021, 18:25 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Dua dari tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan KMP Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dan 2017 resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (5/11/2021) sore.

Kedua tersangka yang resmi ditahan itu yakni LT dan JJL. Adapun tersangka BTR belum ditahan karena sedang sakit.

“Untuk perkara dugaan penyimpangan pengelolaan KMP Marsela sore ini tim penyidik telah resmi menahan dua tersangka yakni LT dan JJL,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku kepada wartawan, Jumat sore.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 5 November 2021

Tersangka LT diketahui merupakan mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur PT Kalwedo. Sedangkan tersangka JJL merupakan mantan Direktur Keuangan PT Kalwedo.

PT Kalwedo sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola operasional KMP Marsela.

Kedua tersangka resmi ditahan setelah sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejati Maluku selama kurang lebih tiga jam.

Baca juga: Bantu Korban Gempa, Bupati Maluku Tengah Koordinasi dengan Kemensos

Setelah pemeriksaan, kedua tersangka langsung dibawa petugas dengan mobil tahanan.

LT akan menjalani penahanan di Lapas Kelas II Ambon sedangkan JJL menjalani penahanan di Lapas Perempuan kelas III A Ambon.

“Kedua tersangka akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan,” ujarnya.

Baca juga: Gempa di Maluku Tengah, 35 Rumah Rusak, 1 Gedung SMP dan Masjid Retak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com