LAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap empat orang dalam kasus terorisme yang melibatkan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung pada Jumat (5/11/2021). Keempatnya sudah ditetapkan jadi tersangka.
Baca juga: Kepsek SD di Lampung Dibaiat Jamaah Islamiyah, Dianggap Tahu Aliran Dana Teroris
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengungkapkan, empat tersangka kasus terorisme yang ditangkap Densus 88 Antiteror itu merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Baca juga: Operasi Densus 88 di Lampung, 7 Orang Ditangkap Terkait Terorisme
Keempatnya ditangkap di tiga kabupaten dan kota di Lampung pada Jumat (5/11/2021) yakni di Kota Metro, Lampung Timur dan Lampung Selatan.
"Empat tersangka teroris dan tiga tersangka sebelumnya adalah kelompok Jamaah Islamiah," kata Ramadhan melalui pesan WhatsApp, Jumat sore.
Ramadhan mengungkapkan, identitas keempatnya yakni, S (47), F (37), AA (42), dan NA (42).
Baca juga: 5 Hal Terkait Operasi Densus 88 di Lampung, Dugaan Sumber Pendanaan Aksi Teror
Sembunyikan buronan dan pelatihan jihadis
Menurut Ramadhan, tersangka S ditangkap di Dusun Karang Anyar, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
"Tersangka S menyembunyikan beberapa DPO (buronan) tindak pidana terorisme," kata Ramadhan.
Baca juga: Imbas Penangkapan Terduga Teroris JI di Lampung, Ribuan Kotak Amal Ditarik dari Peredaran
Selain itu, tersangka S ini juga ketua bagian tholibah (rekrutmen) JI untuk wilayah Lampung.
"Tersangka ini juga mengikuti berbagai pelatihan fisik di Lampung dan Jawa," kata Ramadhan.
Baca juga: Densus Sebut LAZ yang Dikelola JI di Lampung Sebar hingga 2.000 Kotak Amal