Korban yang sadar telah menjadi korban peretasan lantas melaporkan kejadian yang dialami kepada Polda DIY.
Ditreskimsus Polda DIY bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan digital forensik.
Lalu diketahui pelaku peretasan ini berada di Tulung Selapan, Sumatera Selatan.
"Kami melakukan penyelidikan di daerah Tulung Selapandan berhasil menangkap dan mengamankan 1 orang bernisial LG (20) serta ada dua orang lain yang statusnya masih DPO," kata dia.
Baca juga: Pemuda di Tuban Ditangkap Polisi atas Dugaan Penipuan Investasi Bodong
Roberto menyampaikan LG pada komplotan ini berperan mengeksekusi semua transaksi yang masuk dari rekening korban.
LG bertugas mentransfer kembali ke beberapa rekening yang sudah disiapkan.
"Dua orang masih DPO dan dilakukan pengejaran saat ini. Dua tersangka lain berinisal PD dan DP," kata dia.
PD bertugas sebagai menghubungi korban hingga korban berkenan mengirimkan kode aktivasi.
Lalu pelaku berinisial DP adalah orang yang meneruskan user name dan password ke LG.
Dalam kasus ini Roberto memastikan tidak ada pegawai bank yang terlibat dalam kasus ini.
"Ini murni social engineering, modus dengan cara teknik dan gaya komunikasi hingga korban benar-benar percaya dan melakukan segala hal yang diperintahkan oleh para pelaku melalui sarana komunikasi media elektronik," kata dia.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Lakukan Penipuan dengan Gadai Emas Palsu, Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 2,3 M
Roberto mengungkapkan soal kode nomor +1 yang dipakai oleh pelaku, adalah dengan cara memakai aplikasi Fake Caller.
"Ada beberapa aplikasi digital Fake Caller, sedang diberantas mengadakan permintaan pemblokiran," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.