GOWA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Sungguminasa menjatuhkan vonis lima bulan penjara untuk Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial MH.
MH dianggap terbukti bersalah dalam penganiayaan pemilik warung kopi saat menggelar razia aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Juli 2021.
Saat ini, MH mendekam di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar.
Baca juga: Jokowi: Peristiwa Satpol PP Pukul Pemilik Warung di Gowa Memanaskan Suasana
Pengacara MH, Syafril Hamzah, mengatakan vonis itu dijatuhkan pada Selasa (2/11/2021).
"Sudah jatuh vonis lima bulan penjara dan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam bulan penjara," kata Syafril lewat pesan singkat, Jumat (5/11/2021).
Kuasa hukum terdakwa mengaku bahw kliennya belum melakukan langkah apa pun baik banding atau menerima vonis hakim tersebut.
Sebelumnya diberitakan, penertiban aturan PPKM oleh Satpol PP Kabupaten Gowa menuai kericuhan.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Oknum Satpol PP Pukul Ibu Hamil Saat PPKM, Bupati Gowa Geram dan Ancam Beri Sanksi
Salah satu oknum Satpol PP Gowa menganiaya pasangan suami istri, pemilik warung kopi, pada Rabu (14/7/2021) sekitar 20.44 Wita.
Video penganiayaan terekam di CCTV dan viral di media sosial.
Penganiayaan itu berawal dari adu mulut antara petugas dengan pemilik warung kopi.
"Saat kejadian kami sedang live cari nafkah jualan di Facebook karena warung sudah kami tutup. Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami bahkan memukul kami," kata korban, Nur Halim, Kamis (15/7/2021).
Nur Halim dan istrinya, kemudian melaporkan penganiayaan yang mereka alami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa.
Riana pun harus dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Syech Yusuf.
Perempuan itu pingsan saat melaporkan penganiayaan yang diterimanya.
Baca juga: 4 Fakta Oknum Satpol PP Diduga Aniaya Wanita Hamil Saat Razia PPKM di Gowa
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bajeng Ipda Haryanto menyebut sudah menerima laporan dugaan penganiayaan ini.
"Tadi ada insiden saat razia PPKM dan sementara kami menerima laporannya namun tiba-tiba korban jatuh pingsan mungkin karena kontraksi sebab korban ini tengah hamil sembilan bulan," kata Haryanto.
Sedangkan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan oknum anggota Satpol PP yang diduga menganiaya pasangan suami istri pemilik warung kopi saat razia PPKM akan dihukum berat.
Baca juga: Oknum Satpol PP Gowa Diduga Aniaya Ibu Hamil Pemilik Warung Kopi Saat Razia PPKM
Namun, pemberian sanksi akan menunggu proses hukum yang kini ditangani Kepolisian Resor Gowa rampung.
"Saya tidak mentoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat Pemerintahan Kabupaten Gowa dan saya tegaskan bahwa oknum tersebut akan mendapatkan sanksi berat," kata Adnan saat menggelar konferensi pers di rumah jabatannya, Kamis (15/7/2021) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.