Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Bupati Bandung Barat Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Kompas.com - 05/11/2021, 12:55 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas Andri Wibawa dan pengusaha pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19, M Totoh Gunawan.

Sebelumnya, keduanya didakwa atas perkara korupsi dalam pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Majelis hakim menilai, Andri Wibawa yang merupakan anak dari Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara dan M Totoh Gunawan tidak terbukti bersalah.

Baca juga: Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

"Terdakwa tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Kamis (4/11/2021).

Atas hal tersebut, hakim meminta agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari penahanan yang kini tengah dijalani.

Andri dan M Totoh diketahui sedang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Surachmat.

Baca juga: Anak dan Terdakwa Penyuap Bupati Bandung Barat Aa Umbara Divonis Bebas, KPK Pikir-pikir

Sebelumnya, Andri dan M Totoh didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Menurut jaksa, keduanya terlibat dalam perkara korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Dalam perkara ini ada tiga orang terdakwa, yakni Aa Umbara, Andri Wibawa, dan M Totoh Gunawan.

Dari tiga terdakwa itu, hanya satu terdakwa yang dijatuhi hukuman, yakni Aa Umbara yang disebut mengatur pengadaan bansos Covid-19 tersebut.

Aa Umbara divonis 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Aa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.

Hakim menyatakan, Aa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat 'Long Weekend'

Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat "Long Weekend"

Regional
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com