Menurut Pandra, terendusnya modus kotak amal yang digunakan sebagai pendanaan aksi teror ini berawal ketika dua tokoh JI ditangkap dalam persembunyiannya di Lampung pada akhir 2020 lalu.
Keduanya adalah Zulkarnaen yang ditangkap di Probolinggo, Lampung Timur (Desember 2020), dan Upik Lawanga yang ditangkap di Lampung Tengah (November 2020).
Baca juga: Densus 88 Tangkap 3 Pengurus LAZ ABA Lampung
“Lalu pada awal 2021, sebanyak 23 tersangka ditangkap di Lampung dan Sumatera Selatan. Ini pengembangan yang di Jakarta dan Medan,” kata Pandra.
Dari penggeledahan Kantor LAZ BM ABA Lampung di Bandar Lampung dan Pringsewu, diketahui lembaga tersebut memiliki sejumlah aset di 9 kabupaten/kota di Lampung.
“Lembaga ini ada 9 kelompok kerja (pokja) di kabupaten/kota di Lampung. Saat ini masih dalam pengembangan dan pendalaman oleh Densus,” kata Pandra.
Sedangkan beberapa aset yang telah diketahui adalah bangunan kantor, tanah, dan mobil operasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.