Baca juga: Wanita di Klaten Tewas Minum Air Campur Apotas, Terduga Pelaku: Niatnya Incar Suaminya, tetapi...
Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menangkap S di Wonogiri, Jawa Tengah. S mengakui perbuatan kejinya itu.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun.
(Penulis Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pria yang Meracun Ibu Muda di Klaten Ternyata Ikut Melayat hingga ke Pemakaman Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.