KOMPAS.com - Tempat hiburan malam (THM) Barcode di Kota Makassar ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Makassar Iqbal Asnan mengatakan, THM Barcode sering kali melanggar jam operasional dan protokol kesehatan (prokes).
Baca juga: Duel Maut Pecatan TNI dan Sopir Mobil Rental di Makassar, Jasad Korban Ditemukan di Selokan
Iqbal mengaku, pihaknya sudah beberapa kali menegur pengelola Barcode, namun tetap terjadi pelanggaran. Akibatnya, kerumunan sering terjadi di lokasi tersebut.
“Sudah sering kali kami berikan surat teguran tapi tidak diindahkan. Sehingga ditutup. Penutupan dilakukan lantaran THM Barcode telah melanggar aturan PPKM dan SE Wali Kota Makassar selama Covid-19,” tegas Iqbal kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Kerap Langgar Aturan PPKM, Tempat Hiburan Barcode Makassar Disegel Satpol PP
Penutupan Barcode yang ada di Jalan Amanagappa itu diharapkan menjadi pembelajaran bagi THM lain.
Pemkot Makassar tak segan menindak tegas demi pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Asyik Main TikTok, Tangan Bocah Perempuan di Makassar Tertusuk Pagar Rumah
“Kalau melakukan pelanggaran berulang kali, THM lain akan kita tindak juga. Ini adalah warning untuk THM yang lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, penutupan THM Barcode hingga batas waktu yang belum ditentukan.