MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto membuka posko pengaduan terkait penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan AM (52), pengasuh salah satu pesantren di Kutorejo, Mojokerto, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Thiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan, saat ini terdapat lima orang yang diduga menjadi korban kasus pencabulan itu.
Para korban adalah santri dari tersangka. Mereka rata-rata masih berusia antara 8 hingga 14 tahun.
Menurut Andaru, jumlah korban pencabulan bisa jadi lebih dari lima santri. Untuk itu, polisi membuka posko pengaduan agar para korban berani melapor. Posko pengaduan tersebut dibuka sejak Selasa (2/11/2021).
Para korban dan keluarganya bisa mendatangi petugas di Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto.
Baca juga: Seorang Polisi di Mojokerto Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Vila
"Kami berharap siapa saja yang merasa menjadi korban, agar berani melapor. Kami buka posko pengaduan di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA)," kata Andaru, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/11/2021).
Andaru Rahutomo mengungkapkan, AM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu pada 19 Oktober. AM juga telah ditahan.
AM, kata Andaru, merupakan seorang pengasuh pesantren di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Adapun korbannya, lima santri di pesantren yang ia pimpin.
Akibat perbuatannya, pengasuh pesantren itu dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.