Selain itu, pihaknya juga merazia di sebuah gubuk tempat menyabu atau disebut rumah asap pada kebun sawit di Jalan Samanhudi, Pasar 4, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Senin (1/11/2021).
"Bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) bisa para korban pemakai membeli langsung di TKP. Jadi pemilik gubuk, inisial AE ini mengedarkan di situ dan menyiapkan tempat. Dari TKP yang bisa diamankan sebanyak 15,1 gram," katanya.
Di tempat tersebut, pihaknya mengamankan sebelas orang, kesemuanya setelah dites urin hasilnya positif mengkonsumsi sabu.
Pihaknya juga mengamankan 12 alat isap bong yang terbuat dari botol air larutan penyegar, timbangan elektrik, uang tunai Rp 308.000, dua unit handy talkie (HT) serta puluhan plastik ukuran kecil.
"Dari 11 orang, yang kami tetapkan tersangka sebanyak lima orang, penyalahguna enam orang," katanya.
Kepada tersangka, lanjut Toga, dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman hukuan mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengatakan, untuk lokasi warnet yang disebutkan berada di Kota Medan, pihaknya berkoordinasi dengan BNNP Sumut.
"Bagaimana melihat pengoperasian warnet-warnet sebenarnya, seperti yang disampaikan juga, jam operasional ini bisa kita awasi. Dilihat dari jamnya, tadi sudah melewati jam operasional yang diperbolehkan," katanya.
Ke depannya, lanjut Bobby, tempat warnet yang meresahkan dengan menyediakan fasilitas untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkoba akan ditindak tegas dan ditutup.
"Pembatasan operasional warnet akan kita pertegas lagi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.