MEDAN, KOMPAS.com - Peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir di Medan digagalkan personel Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) pada Minggu (31/10/2021) sore.
Dua sepeda motor Yamaha NMAX dan mobil mewah MG diduga hasil dari penjualan narkoba disita dari pelaku. Peredaran ekstasi ini dikendalikan dari seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta.
Baca juga: Satu Pegawai Lapas Tanjung Gusta Terbukti Aniaya Napi yang Videonya Viral, Kemenkumham: Kita Bina
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di halaman BNNP Sumut pada Kamis (4/11/2021) siang.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah Cafe Vespa dan Perumahan Swallow di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Lima pelaku yang diamankan berinisial MF alias AGM, MT, DP, MJK dan AZ. Keempat pelaku peryama kali ditangkap di Cafe Vespa.
Kemudian dari hasil pengembangan, diketahui barang buktinya berada di gudang rumah tempat tinggal AZ di Perumahan Swallow.
Baca juga: Ombudsman Segera Investigasi Dugaan Penganiayaan Napi di Lapas Tanjung Gusta Medan
"Dari tersangka AZ, ditemukan barang bukti dua bungkus berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir warna kuning, 2 sepeda motor NMAX dan 1 mobil MG atau Morris Garage, 7 hp, 1 tas sandang uang tunai Rp 3 juta upah dari kurir tadi," katanya.
Diperintah napi lapas Tanjung Gusta
Lebih lanjut dijelaskannya, MF alias AGM diperintahkan seorang warga binaan Lapas Tanjung Gusta berinisial PS untuk menjemput ekstasi tersebut dari seseorang di Jalan Sisingamangaraja.
Atas perintah dari PS pula, AGM mengajak DP, MT dan MJK untuk menjemput barang tersebut dan bertemu di salah satu rumah makan di Simpang Lima Helvetia. Keempatnya mengendarai NMAX.
Di Jalan Sisingamangaraja, AGM cs menerima dua bungkus plastik berisi ekstasi dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Setelah itu, barang tersebut dibawa keempat pelaku ke Cafe Vespa untuk diserahkan kepada AZ.