Ia menyebutkan pemblokiran rekening bank itu sangat merugikan kliennya. Selama 16 bulan itu, Dewi tidak bisa menjalankan usahanya berjualan sembako.
Terlebih transaksi penjualan banyak melalui rekening bank tersebut. Kondisi itu mengakibatkan banyaknya konsumen yang tidak mempercayai usaha Dewi.
Dengan demikian Dewi tak lagi bisa menjalankan usahanya. Getol melakukan protes berkali-kali ke BRI, setelah satu tahun empat bulan akhirnya rekening Dewi dibuka kembali.
Namun, petugas bank meminta Dewi menutup rekening agar tidak diblokir lagi. Buku rekening yang sudah ditutup tidak boleh diminta.
Sidang perdana gugatan perdata telah berlangsung Selasa (2/11/2021).
Namun, sidang ditunda karena pihak BRI Madiun tidak datang dalam sidang tersebut.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.