KOMPAS.com - Dewi Elyta Sari (42), seorang pedagang gula dan sembako menggugat BRI Madiun usai rekeningnya diblokir tanpa penjelasan resmi.
Ia meminta ganti rugi senilai Rp 25 miliar melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Madiun.
Menanggapi itu, Pimpinan Cabang BRI Madiun Rizki Andhika menjelaskan, BRI telah melakukan investigasi terkait kasus tersebut.
“Dari investigasi awal yang dilakukan, diketahui bahwa rekening tersebut terindikasi sebagai rekening penampungan tindak pidana penipuan. Sehingga saat ini kasus tersebut tengah ditangani pihak berwajib dan diselesaikan melalui saluran hukum,” kata Rizki lewat keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Rekening Tiba-tiba Diblokir, Pedagang Gula di Madiun Gugat Bank Rp 25 Miliar
BRI mengimbau seluruh nasabah agar berhati-hati dalam setiap bertransaksi dengan menjaga data pribadi dan perbankan milik nasabah.
Menurut Rizki, BRI menjamin keamanan seluruh transaksi nasabah dengan menerapkan prudential banking operation dan good corporate governance sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diblokir Sejak Februari 2020
Sementara itu kuasa hukum Dewi, Ratna Indah Pristiwati mengatakan, rekening BRI milik kliennya diblokir sejak Februari 2020.
“Saat diblokir pihak bank sama sekali tidak memberikan penjelasan alasan rekening klien kami diblokir,” jelas Ratna kepada Kompas.com.
Reputasi Dewi sebagai pedagang yang telah memiliki banyak pelanggan terdampak akibat pemblokiran rekening itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.