Dalam putusannya, DKPP memandang bahwa Hilwan tidak bisa membuktikan namanya tidak lagi tercantum dalam kepengurusan partai politik, meski Hilwan membantah tuduhan tersebut.
Hilwan juga sudah tidak aktif melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut sejak 4 Mei 2021.
Hal ini pun dipandang DKPP sebagai sikap dan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dan etika penyelenggara pemilu untuk bekerja sepenuh waktu.
“Serta melanggar sumpah jabatan untuk mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi,” ujar Didik.
Selain itu, DKPP juga menyebutkan, Hilwan tidak menghadiri dua sidang yang digelar DKPP meskipun telah dipanggil secara patut.
Dalam sidang pertama yang digelar pada 3 September 2021, Hilwan absen dan hanya menyerahkan jawaban tertulis yang dilengkapi surat keterangan berhalangan hadir karena sakit.
Hilwan kembali absen dalam sidang kedua yang digelar pada 5 Oktober 2021 dan hanya menyerahkan surat keterangan sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.