GARUT, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hilwan Fanaqi dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Jawa Barat.
Hilwan dinyatakan melanggar kode etik, karena terbukti menjadi pengurus partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Garut Junaedin Basri membenarkan adanya putusan DKPP yang memberhentikan salah satu anggota KPU Garut, yakni Hilwan Fanaqi.
"Benar, kemarin (putusannya keluar)," ujar Junaedin lewat aplikasi pesan, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Terseret Arus Sungai Saat Pulang dari Kebun, Petani di Garut Ditemukan Tewas
Menurut Junaedin, proses pergantian Hilwan nantinya akan diproses KPU pusat.
Dia belum bisa memastikan kapan pengganti Hilwan dilantik.
Menurut Junaedin, Hilwan sendiri sejak 4 Mei 2021 telah mengajukan surat pengunduran diri dari KPU Garut dengan alasan sakit.
Sejak saat itu, Hilwan sudah tidak lagi beraktivitas atau menjalankan tugasnya sebagai anggota KPU.
Dalam siaran pers lewat situs web resmi DKPP, dijelaskan bahwa DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi.
Baca juga: Wisata Gunung Papandayan Garut Kembali Dibuka
Vonis itu diputus dalam sidang perkara pelanggaran kode etik di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hilwan Fanaqi selaku anggota KPU Kabupaten Garut, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis Teguh Prasetyo saat membacakan amar putusan.
Hilwan dilaporkan oleh Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat atas dugaan terlibat dalam partai politik, sebelum rentang waktu yang telah ditentukan undang-undang, yaitu lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota KPU.
Dalam sidang terungkap bahwa Hilwan pernah menjabat sebagai Ketua KPU Garut dan dua kali menjadi anggota KPU Garut periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Hilwan juga terbukti menjadi pengurus dari Partai PKNU Kabupaten Garut.