Selama proses penyelidikan, Polresta Pontianak akan menggandeng dinas sosial dan para orangtua.
Selain itu, polisi mengedepankan pada Undang-undang tentang Perlindungan Anak selama pemeriksaan.
"Kami akan lakukan proses penyelidikan lebih lanjut, melakukan pemeriksaan, tentu saja dengan pendekatan terhadap anak tersebut dengan didampingi orangtua dan Dinas Sosial," ucap Indra.
Baca juga: Aniaya Pacar yang Masih di Bawah Umur, Residivis Kasus Pencabulan Ditangkap Polisi
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, korban pertama kali dicabuli pada usia enam tahun oleh salah satu terduga pelaku, tepatnya pada tahun 2020.
Berjalannya waktu, empat rekannya turut melakukan perbuatan tak terpuji itu kepada korban.
"Konologisnya berawal di tahun 2020, salah satu diduga pelaku telah melakukan pencabulan, kemudian empat pelaku lainnya melakukan pencabulan di waktu dan tempat berbeda, artinya tidak secara bersama-sama," kata Indra.
(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.